Bagaimana Cara Mendaftarkan atau Mendapatkan Sertifikasi Produk Halal dari MUI
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan sertifikasi halal produk ?
1. Data Pelaku Usaha:
a. NIB atau dokumen izin lainnya (SIUP, TDP).
b. NPWP
C. Akta Notaris
d. KK & KTP Penanggungjawab Pelaku Usaha
e. Bagi importir: API/API-U/API-P
2. Nama dan Jenis Produk Surat Ijin Edar yang dikeluarkan Kementerian/Lembaga terkait.
3. Daftar produk dan bahan
a. Data bahan: bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.
b. Sertifikat halal bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong.
Baca Juga : Panduan lengkap menggunakan aplikasi SAKEDAP, untuk Mengurus Dokumen Kependudukan
4. Proses pengolahan produk berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
5. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH).
Editor :blogger
Source : MUI Provinsi Riau