Waspada Krisis Pangan, Energi, dan Keuangan 2023
Waspada krisis pangan, energi dan keuangan di 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Indonesia harus mewaspadai krisis pangan, energi, dan keuangan yang berpotensi terjadi pada tahun 2023, terutama di negara- negara yang tidak memiliki fondasi yang kuat.
“ Indonesia harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan berbagai risiko, ” kata Menkeu dalam jumpa pers usai penyerahan DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Indrawati mengatakan kewaspadaan dapat dilakukan melalui penggunaan APBN yang dirancang sebagai instrumen untuk menjaga optimisme dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan risiko global.
Indrawati mengatakan, anggaran negara telah digunakan secara besar- besaran dari tahun 2020 hingga 2022 untuk penanganan COVID- 19.
Namun, implementasi APBN terbukti membantu melindungi masyarakat dan perekonomian. Oleh karena itu, saat ini merupakan instigation yang tepat untuk mengembalikan APBN pada fungsi semula, ujarnya.
Di sisi lain, risiko perekonomian dan APBN telah bergeser dari pandemi menjadi risiko global, terutama dengan meningkatnya barang- barang terkait pangan dan energi.
Menkeu menjelaskan bahwa kenaikan harga komoditas menyebabkan inflasi global melambung tinggi dan kemudian menimbulkan respon kebijakan berupa pengetatan moneter dan kenaikan suku bunga.
Perekonomian global dengan inflasi yang tinggi dan pengetatan moneter juga diperkirakan akan menimbulkan stagflasi dan ketegangan geopolitik serta meningkatkan risiko non ekonomi, ujarnya.
Oleh karena itu, agar APBN tetap sehat namun tetap dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk menjaga kesadaran risiko global, maka harus dilaksanakan dengan baik, tegasnya.
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran( DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2023 kepada menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Indrawati mengatakan, serah terima itu menandakan APBN 2023 sudah bisa dilaksanakan dan kementerian/ lembaga( K/ L) serta pemerintah daerah sudah mulai melakukan kegiatan meski belum memasuki tahun 2023.
“ Kementerian, lembaga, dan daerah dapat memulai kegiatan dengan menggunakan APBN 2023, ” tandasnya.
Editor :Tim NP